Rabu (21/12), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 serta Limbah B3, Bayu Himawan, ST, MM.
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan sampah spesifik dan Limbah B3 di Kabupaten Blora sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Bertempat di ruang rapat lantai 3,diskusi membahas retribusi terkait sampah spesifik dan rencana penyusunan perda retribusi, teknis penyimpanan dan pengelolaan lanjutan sampah spesifik dari B3 dan Limbah B3, serta diskusi mengenai penempatan dropbox sampah spesifik di fasilitas umum, permukiman dan bank sampah, serta proklim.
Dari koordinasi ini diharapkan kedepan sinergi dan kolaborasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup antara P3E Jawa dan DLH Kabupaten Blora.