Halo #SobatEkoregion,giliran DLH Kabupaten Malang yang berkunjung ke Kantor P3E Jawa. Yuk disimak!
Hari ini Kamis (7/12), P3E Jawa berkesempatan menerima kunjungan asistensi dari DLH Kabupaten Malang. Rombongan dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 ( Ir. Renung Rubiyatadji, MM) dan diterima oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Sumartinah, S.H.,M.Hum ), Kepala Bidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Sugeng Wachyono,S.T) dan didampingi para pejabat eselon IV P3E Jawa dan Pejabat Fungsional.
Dalam sambutannya, Renung menyampaikan maksud kunjungan ini untuk menyampaikan progres dan permasalahan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah dan Limbah B3 di Kabupaten Malang. Harapannya, dari kunjungan ini diperoleh informasi serta solusi untuk meningkatkan inovasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Kabupaten Malang. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa DLH Kabupaten Malang berencana menyusun jakstrada 2025 -2030.
Menanggapi hal tersebut Kabid Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menegaskan bahwasannya diperlukan komitmen dari pimpinan daerah dalam penyelesaian permasalahan di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Kab. Malang, serta koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu regulasi yang memadai dan implementatif sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan juga penting. Selain itu wadah dan personil yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dan Limbah B3.
Terkait penyusunan Jakstrada, Pejabat PELHI Madya (Rudhi Haristrianto) menanggapi bahwa belum ada kebijakan terkait penyusunan jakstrada pada periode 2025-2030. Arah kebijakan pengelolaan 2025- 2030 dari Dirjen PSLB3 KLHK adalah optimalisasi pengelolaan sampah controlled atau sanitary landfill. Selain itu mulai tahun 20230 tidak ada lagi pembangunan TPA dan tidak ada pembakaran sampah mulai 2031.
Selain itu diharapkan semua pihak untuk mengoptimalisasi fasilitas pengelolaan sampah (PLTSA, RDF,SRF, biodigester dan maggot).
Sementara itu, terkait LB3 pejabat Fungsional PEDAL menambahkan agar Kabupaten Malang dapat menindaklanjuti hasil review KLHK terhadap Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 serta mengintensifkan koordinasi dengan BPBD dan OPD terkait.
Well.. sangat berfaedah kan Sob? Salam ya sobat ekoregion