Pada hari Senin (25/03) P3E Jawa berkesempatan untuk mendampingi kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Kabupaten Sidoarjo.
Diawali dengan dialog kerja di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, acara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Tanggul Penahan Lumpur Sidoarjo untuk melihat langsung upaya yang telah dilakukan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR dalam menangani semburan lumpur Sidoarjo.
Pertemuan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM; Kepala PPLS Kementerian PUPR, Kepala BBWS Brantas Kementerian PUPR, Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka KLHK serta perwakilan dari P3E Jawa KLHK dan BKSDA Jawa Timur KLHK.
Pertemuan membahas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam didaerah, mulai dari perizinan, pembagian kewenangan Pusat dan Daerah, kontribusinya terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah, serta dampaknya terhadap lingkungan. FYI, Kabupaten Sidoarjo merupakan wilayah yang merasakan dampak langsung dari eksplorasi sumber daya alam. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah telah mengupayakan berbagai program untuk menangani hal tersebut.
Sementara itu, KLHK melalui Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka menyampaikan perlunya pemantauan kualitas air dari hasil pengelolaan lumpur yang dibuang ke Kali Porong. Penanaman mangrove untuk mengurangi potensi paparan H2S sekaligus dapat menjadi ekosistem yang baik bagi biota laut dan mendukung budidaya tambak serta adanya alternatif pengembangan lahan basah buatan untuk meningkatkan kualitas air.
Komite II DPD RI akan menjadikan hasil dialog kerja ini sebagai catatan penting dalam bahan dengar pendapat dengan Kementerian/lembaga terkait. Masukan yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan penambahan adendum atau revisi terhadap undang-undang yang telah berjalan.