Hari ini selasa (9/7) P3E Jawa menyelenggarakan kegiatan fasilitasi melalui “Bimbingan Teknis Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Wilayah Kabupaten/Kota di Ekoregion Jawa” secara daring dari Kantor P3E Jawa KLHK. Undangan berjumlah 251 yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skalaKabupaten/ Kota di Ekoregion Jawa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, Dr. Abdul Muin yang menyampaikan mengenai pentingnya Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala kabupaten/kota dan provinsi sebagai langkah awal untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Ekoregion Jawa. Kewajiban mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Limbah B3 mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, yang aturan rincinya terdalam pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Selanjutnya pada sesi siang dilaksanakan pendampingan penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Pakar yang diundang pada kegiatan ini adalah Dr. Endang Suhendi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang telah berpengalaman melaksanakan pendampingan Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala Provinsi bersama KLHK. Pada kesempatan ini P3E Jawa KLHK juga menyampaikan hasil Simulasi Perhitungan Analisis Risiko yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Salam Lestari…