Yogayakarta (20/08). P3E jawa menerima kunjungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimandan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan. Rombongan terdiri dari Kepala bidang Tata Lingkungan (Djam’iyah S.H., M.Kn) di dampingi 5 orang staf dan diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan P3E (Sugeng Wachyono.,S.T) beserta staf fungsional. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Pada Paparan terkait Posisi dan urgensi penyusunan D3TLH dan RPPLH, Sugeng Wachyono menjelaskan bahwa “RPPLH adalah Perencanaan Tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.”

RPPLH merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan daerah, dan muatan RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP dan RPJM serta menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam (UU 32/2009, Ps 10 ayat (5) dan Ps 12 ayat (5)). Pada Lampiran K. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang LH mengamanatkan penyusunan RPPLH oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga Pemanfaatan SDA dilakukan berdasarkan RPPLH, dan apabila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan DDDTLH (UU 32 Pasal 12 ayat (1) dan (2)).
“Agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam menerapkan prinsip keberlanjutan, muatan RPPLH wajib menjadi dasar dan diintegrasikan dalam perencanaan di daerah” Imbuh Sugeng wachyono.

Djam’iyah menyampaikan terimakasih kepada P3E Jawa yang sudah berkenan untuk Sharing session terkait RPPLH dan D3TLH, “Terimkasih atas pelayanan kantor P3E Jawa, dalam membimbing kami dalam penyususnan RPPLH ini, disisi lain kami mengalami beberapa hambatan, baik data maupun narasumber. Namun setelah dijelaskan, kami akhirnya ada bayangan terbuka dan tercerahkan” Kata Djam’iyah.

Setelah acara sharing session, dilanjutkan acara asistensi penghitungan deliniasi indeks kualitas lahan. Hal ini merupakan kegiatan Identifikasi Potensi dan Masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan dapat dipergunakan untuk Kebijakan, Strategi, dan Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.