Konsultasi soal Laboratorium, Sampah, dan KLHS
Sleman, (p3ejawa.com). Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3E Jawa), Rabu (25/09), menerima kunjungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi lingkungan terkait isu soal sampah, laboratorium lingkungan, dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) serta terkait Permen LHK No. 1 / 2024.
Rombongan yang beranggotakan 25 orang, dipimpin Dra. Like Hermawati, MM selaku Sekertaris DLH Kab Pati. Rombongan diterima Kepala P3E Jawa Dr. Abdul Muin, didampingi para kabid, dan pejabat fungsional P3E Jawa.
Dalam kunjungan ini Dra. Like Hermawati, MM, menyampaikan, beberapa hal antara lain, status laboratorium lingkungan DLH Pati yang hingga saat ini belum berjalan optimal karena keterbatasan SDM, Sarpras (alat-alat yang tidak laik), dan kebutuhan akreditasi.
Selain itu, DLH Pati ingin mendapat tanggapan atau masukan P3E Jawa terkait isu pengelolaan sampah 2025–2045. Kebijakannya seperti apa dan apa yang perlu dilakukan Pemda.
Hal lain yang dikonsultasikan terkait Permen LHK No. 1/2024 tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana. Like Hermawati menanyakan apa yang perlu dilakukan dan bagaimana Pemda menerapkan Permen ini.
Terakhir, soal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Kami mohon masukan dan arahan agar Permen tersebut dapat berjalan optimal,” ujar Like Hermawati.
Menanggapi beberapa hal di atas, Kepala P3E Jawa Dr. Abdul Muin, mengatakan bahwa laboratorium lingkungan diperlukan dalam mendukung pengukuran fakta atau realita kondisi lingkungan di lapangan. Data hasil pengukuran itu dapat menjadi sumber data utama untuk mengukur IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) suatu daerah. Peran laboratorium lingkungan P3E Jawa berfungsi selain sebagai pelayanan internal juga mendorong daerah untuk menuju laboratorium yang terakreditasi.
Terkait dengan pengelolaan sampah, Kepala P3E Jawa memberi referensi satu model pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang bisa diadopsi daerah lain dengan cara melibatkan masyarakat (KSM). “Banyumas mampu memfasilitasi pengelolaan sampah organik menjadi pakan ternak dan pupuk. Sementara untuk sampah daur ulang dengan cara melibatkan KSM, bahkan dengan sistem RDF,” kata Abdul Muin.
Untuk diketahui, Refuse Derived Fuel sering disingkat dengan RDF merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya menjadi 2-10 cm.
Terkait peningkatan kapasitas daerah, P3E Jawa akan membantu daerah hal deliniasi RTH. “Tahun depan kita siapkan pelatihan terkait deliniasi RTH,” tambahnya. *