Tugas dan Fungsi P3E Jawa

TUGAS

P3E Jawa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion Jawa.

Sebagai bagian tim kerja dalam lingkup Sekretariat Jenderal, P3E Jawa memiliki peran ganda yaitu pertama melaksanakan dukungan manajemen. Kedua, P3E Jawa juga melaksanakan tugas teknis lainnya.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, P3E Jawa menyelenggarakan 6 (enam) fungsi:

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Ekoregion
  2. Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan di Wilayah Ekoregion
  3. Koordinasi Pelaksanaan Program Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Ekoregion
  4. Pelaksanaan Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya & Beracun di Wilayah Ekoregion
  5. Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Ekoregion
  6. Pengelolaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Pusat